TVRINews, Kota Mataram
Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren baru di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah evaluasi dan penguatan kualitas pesantren, sekaligus memastikan kelayakan sarana, prasarana, serta keamanan para santri.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat, Zamroni Aziz, mengatakan moratorium diterapkan menyusul berbagai persoalan yang belakangan muncul di sejumlah lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh pondok pesantren yang beroperasi memenuhi standar layanan pendidikan dan perlindungan santri.
"Moratorium ini dilakukan dengan menghentikan sementara penerbitan izin pendirian pondok pesantren baru hingga waktu yang belum ditentukan, sembari dilakukan evaluasi dan penguatan kualitas pesantren yang sudah ada," ujar Zamroni Aziz, Jumat, 19 Juni 2026.
Selama masa moratorium, Kemenag NTB bersama kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota akan melakukan verifikasi langsung terhadap pondok pesantren yang telah beroperasi. Verifikasi tersebut mencakup aspek kelayakan sarana dan prasarana, kondisi lingkungan belajar, serta sistem pendukung yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan santri.
Menurutnya, langkah ini bertujuan memastikan setiap pesantren memiliki fasilitas yang memadai untuk menunjang proses pendidikan dan pembinaan santri secara optimal.
"Jika ditemukan kebutuhan yang mendesak, Kementerian Agama siap memfasilitasi dukungan sarana dan prasarana sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing pondok pesantren," ucapnya.
Selain melakukan evaluasi internal, Kementerian Agama juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Sinergi tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran proses pembelajaran sekaligus memastikan lingkungan pesantren tetap aman dan nyaman bagi para santri.
Kebijakan moratorium ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola pondok pesantren sehingga mampu memberikan layanan pendidikan keagamaan yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.










