TVRINews, Mataram
Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Agustus 2026 tercatat sebesar 129,67, meningkat 1,44 persen dibandingkan NTP pada bulan sebelumnya. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB, Wahyudin, mengatakan kenaikan NTP tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya indeks harga yang diterima petani yang lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani.
Pada Agustus 2026, indeks harga yang diterima petani meningkat sebesar 1,51 persen, sementara indeks harga yang dibayar petani hanya mengalami kenaikan sebesar 0,07 persen.
Menurut Wahyudin, kondisi tersebut menunjukkan adanya peningkatan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani maupun yang digunakan untuk kebutuhan produksi.
“Kenaikan NTP menunjukkan adanya peningkatan daya tukar produk pertanian terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga petani maupun yang digunakan untuk biaya produksi,” kata Wahyudin, Senin, 7 Agustus 2026.
Wahyudin menjelaskan, NTP merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani, khususnya di wilayah perdesaan.
Secara konsep, NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. Dengan demikian, kenaikan NTP pada Agustus 2026 mencerminkan bahwa peningkatan harga produk yang diterima petani lebih besar dibandingkan kenaikan harga barang dan jasa yang harus dibayarkan petani.
Selain NTP, indikator lain yang juga mengalami peningkatan adalah Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP). Pada Agustus 2026, NTUP tercatat sebesar 133,70, atau meningkat 1,47 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Wahyudin menambahkan, peningkatan NTUP tersebut turut menunjukkan membaiknya kemampuan usaha rumah tangga pertanian dalam periode yang sama.










