TVRINews, Kabupaten Lombok Timur
Sejumlah pedagang di Pasar Umum Pringgabaya meminta pengelola pasar menghentikan sementara penarikan retribusi harian. Permintaan tersebut muncul karena aktivitas jual beli belum sepenuhnya pulih setelah kebakaran yang melanda pasar beberapa waktu lalu.
Salah satu pedagang, Mulyono, mengatakan kondisi pasar hingga kini masih sepi pengunjung. Hal itu berdampak langsung pada pendapatan pedagang yang belum stabil.
“Pembeli masih sepi, jadi penghasilan kami belum cukup untuk menutup biaya harian, termasuk retribusi,” ujarnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sebagian pedagang masih berjualan di area luar atau halaman pasar karena keterbatasan tempat. Ratusan lapak diketahui hangus terbakar, sehingga aktivitas di dalam pasar belum berjalan normal.

Menurut Mulyono, penarikan retribusi sudah kembali diberlakukan dalam dua pekan terakhir. Setiap pedagang, termasuk yang menempati lapak sementara, dikenakan biaya sebesar Rp3 ribu per hari.
“Walaupun terlihat kecil, kalau dibayar setiap hari tetap terasa berat, apalagi bagi pedagang dengan omzet yang tidak menentu,” katanya.
Para pedagang berharap pemerintah daerah dan pengelola pasar dapat mengambil kebijakan yang lebih berpihak, setidaknya hingga kondisi pasar benar-benar pulih.
“Kami berharap ada kebijakan yang meringankan agar kami bisa bangkit kembali dan aktivitas ekonomi segera normal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pasar Pringgabaya, Sukarlan, menjelaskan bahwa penarikan retribusi dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku. Sebelum kebakaran, retribusi yang dikenakan berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per hari.
Ia menyebutkan, dana retribusi digunakan untuk mendukung operasional pasar, seperti kebersihan dan keamanan. Pasca kebakaran, pedagang terdampak diarahkan menempati lapak sementara di bagian depan pasar agar kegiatan jual beli tetap berjalan.
“Retribusi saat ini hanya diberlakukan bagi pedagang yang masih aktif berjualan, dengan besaran Rp3 ribu per hari,” jelasnya.
Sukarlan menambahkan, pemerintah daerah juga telah memberikan keringanan berupa pengurangan retribusi hingga 50 persen bagi pedagang yang terdampak kebakaran.
“Retribusi tetap diperlukan untuk operasional pasar, namun kami berupaya agar kebijakan ini tidak memberatkan pedagang,” tutupnya.










