TVRINews, Kabupaten Sumbawa
Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali beroperasi setelah sebelumnya dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Aktivasi kembali dilakukan setelah seluruh SPPG dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, khususnya terkait standar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Sebelumnya, ketujuh SPPG tersebut sempat dihentikan sementara karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bapperida Kabupaten Sumbawa, Rusmayadi, mengatakan bahwa berdasarkan surat terbaru dari BGN, seluruh SPPG yang sempat dihentikan kini telah diperbolehkan kembali beroperasi.
“Berdasarkan surat terbaru, tujuh SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara sudah dicabut status penghentiannya dan kini dapat kembali beroperasi seperti biasa,” ujar Rusmayadi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, penghentian operasional sebelumnya berkaitan dengan pemenuhan standar SLHS dan IPAL. Menurutnya, meski petunjuk teknis dari kementerian terkait sudah tersedia, koordinasi antara pengelola SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup masih perlu ditingkatkan.
“Koordinasi yang belum optimal menyebabkan beberapa IPAL yang ada belum sepenuhnya memenuhi standar yang dipersyaratkan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh pengelola SPPG agar tetap menjalankan standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang ditetapkan Dinas Kesehatan saat penerbitan SLHS.
Pemerintah daerah juga terus melakukan pemantauan terhadap penerapan standar sanitasi dan pengelolaan limbah di setiap SPPG untuk memastikan makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat aman dikonsumsi.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pemerintah daerah berencana menggelar pertemuan bersama seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Pertemuan ini diharapkan membuat seluruh SPPG lebih disiplin dalam mematuhi juknis dan standar yang telah ditetapkan, khususnya terkait sanitasi dan pengelolaan lingkungan,” tutupnya.










