TVRINews, Kabupaten Lombok Barat
Tim gabungan Bea Cukai Mataram, Denpom IX/2 Mataram, dan Satpol PP Lombok Barat berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari satu juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.003.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang diangkut menggunakan kendaraan truk dan hendak diedarkan di wilayah (NTB).
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Mataram, Ade Kurniawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman rokok ilegal dari Madura menuju Lombok melalui jalur Pelabuhan Lembar.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai di Pelabuhan Lembar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan jutaan batang rokok ilegal yang disembunyikan di dalam truk," ujar Ade Kurniawan dalam keterangannya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Petugas menemukan rokok ilegal tersebut dikemas dalam 99 dus dan disamarkan menggunakan puluhan dus mi instan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

(Foto: Barang Bukti Rokok Ilegal yang diamankan Tim Gabungan Bea Cukai Mataram, Denpom IX/2 Mataram dan Satpol PP Lombok Barat)
Nilai jual jutaan batang rokok ilegal itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir mencapai sekitar Rp978 juta.
"Seluruh barang bukti beserta sopir kendaraan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana di bidang cukai," ucapnya.
Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal yang masuk ke NTB sebagai upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.










