TVRINews, Lombok Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan Kepala Desa Kota Raja berinisial L.S. dan bendahara desa berinisial S.J. atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.
Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kota Raja selama periode 2024–2025. Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran, termasuk aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taofiq Ismail, mengatakan penanganan perkara masih berlanjut untuk mengungkap secara rinci dugaan penyimpangan tersebut.
“Dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, masih dalam pengembangan. Kami masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tersebut,” ujar Taofiq, Selasa (27/10/2026).
Taofiq menjelaskan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mendukung kelancaran penanganan perkara.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kejari Lombok Timur kemudian mengambil langkah penahanan sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
Penyidik kini terus menelusuri pengelolaan anggaran Desa Kota Raja selama periode yang menjadi objek penyidikan. Penelusuran mencakup aliran dana, penggunaan anggaran, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kejari Lombok Timur menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.










