TVRINews, Kota Mataram
Pemerintah Kota Mataram berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB untuk mencari solusi terkait kuota pengiriman sapi ke luar daerah. Langkah ini dilakukan menyusul aksi mogok sejumlah jagal di Rumah Potong Hewan (RPH) Majeluk yang memprotes tingginya harga sapi dan ketatnya persaingan pembelian ternak di pasar hewan.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, Lalu Hapiludin, mengatakan pihaknya menerima laporan seluruh jagal di RPH Majeluk menghentikan aktivitas pemotongan sapi pada Senin lalu sebagai bentuk protes terhadap kondisi tersebut.
Menurutnya, para jagal tidak hanya mengeluhkan kenaikan harga sapi, tetapi juga meningkatnya persaingan pembelian ternak akibat masuknya pengusaha dari luar Pulau Lombok ke pasar hewan.
"Para jagal mengeluhkan tingginya harga sapi serta persaingan pembelian ternak yang semakin ketat. Kondisi ini membuat harga sapi terus meningkat dan berdampak pada aktivitas pemotongan di RPH Majeluk," ujar Lalu Hapiludin, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Mataram telah berkomunikasi dengan para jagal untuk mencari jalan keluar. Namun, kewenangan pemerintah kota terbatas pada penerbitan rekomendasi, sementara pengaturan kuota pengiriman sapi ke luar daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB.
Lalu Hapiludin menegaskan bahwa sapi yang memperoleh rekomendasi keluar dari Kota Mataram merupakan sapi bibit dan bukan sapi potong.
Di tengah aksi mogok tersebut, aktivitas pemotongan di RPH Gubug Mamben masih berjalan normal dengan rata-rata pemotongan sekitar 18 ekor sapi per hari.
"Pemerintah Kota Mataram terus berkoordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB untuk memastikan persoalan kuota pengiriman sapi dapat segera diselesaikan," ucapnya.
Ia menambahkan, jika kondisi ini berlangsung dalam waktu lama, pasokan daging sapi di Kota Mataram berpotensi menurun dan memicu kenaikan harga di pasaran. Selain berdampak pada masyarakat sebagai konsumen, terhentinya aktivitas pemotongan sapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah yang berasal dari retribusi sektor peternakan.










