TVRINews, Mataram
Masyarakat diingatkan tidak langsung percaya terhadap tagihan pajak maupun permintaan pembayaran yang mengatasnamakan petugas pajak. Setiap tagihan yang diterima perlu terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan keaslian serta kesesuaiannya dengan kondisi usaha dan data perpajakan wajib pajak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, meminta masyarakat segera melakukan klarifikasi ke kantor pajak apabila menemukan tagihan yang dinilai tidak sesuai, terutama jika nilai tagihan tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
“Kalau ada tagihan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, wajib pajak bisa datang ke kantor pajak untuk melakukan klarifikasi. Apakah benar memiliki usaha dan omzet sebagaimana yang tercantum dalam data tersebut. Kalau tidak, bisa dijelaskan dan dibuktikan bahwa omzet itu bukan berasal dari kegiatan usahanya,” ujar Judiana Manihuruk, Senin, 28 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan warga di Kota Mataram yang menerima tagihan tunggakan pajak lebih dari 700 juta rupiah. Tunggakan tersebut disebut terhitung sejak 2012 dan dikaitkan dengan penghasilan dari usaha ruko.
Namun, warga yang bersangkutan mengaku tidak memiliki usaha ruko dan hanya menjalankan usaha dalam skala kecil. Kondisi tersebut membuat masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu sumber dan kebenaran data yang menjadi dasar munculnya tagihan.
Ia menambahkan, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga memiliki tim yang menangani pengaduan dan laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
“Jadi masyarakat tidak perlu panik ketika menerima tagihan yang dianggap janggal. Yang penting segera melakukan pengecekan dan melaporkannya untuk memastikan kebenaran tagihan tersebut,” kata Judiana Manihuruk.
Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru melakukan pembayaran apabila menemukan kejanggalan dalam tagihan, melainkan memastikan terlebih dahulu kesesuaian identitas, data usaha, omzet, serta dasar pengenaan pajak melalui kantor pajak.










