TVRINews, Jakarta
Pengurus Wilayah Keluarga Alumni Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (KANOGAMA) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Diskusi Hukum bertajuk "Peran Strategis Balai Harta Peninggalan dalam Pengurusan Harta Peninggalan, Perwalian, dan Pengampuan" di Hotel Santika Mataram, pada Senin, 13 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi ilmiah untuk memperkuat pemahaman mengenai peran Balai Harta Peninggalan (BHP) dalam menjamin kepastian hukum keperdataan, khususnya terkait pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan tersebut, terdiri atas anggota KANOGAMA NTB, perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Komunitas Harapan Keluarga AntarNegara (HAKAN) NTB, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram yang dihadiri langsung oleh dekan, Assoc. Prof. Hilman Syahrial Haq, dan Ketua Program Studi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menegaskan bahwa diskusi tersebut memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat, terutama bagi anak di bawah perwalian dan orang yang berada dalam pengampuan.

"Kegiatan ini penting untuk dilaksanakan karena berkaitan erat dengan upaya mewujudkan kepastian hukum keperdataan yang bermuara pada perlindungan terhadap orang yang oleh hukum dan/atau karena penetapan atau putusan pengadilan dianggap tidak cakap seperti orang dalam pengampuan dan anak di bawah perwalian," ujar Milawati, dikutip Kamis, 16 Juli 2026.
Menurutnya, pengurusan harta peninggalan, perwalian, dan pengampuan tidak hanya berbicara mengenai administrasi hukum, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok rentan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Sistem perwalian dan pengampuan bukanlah sekadar prosedur administratif, melainkan sebuah instrumen perlindungan negara terhadap warga yang paling membutuhkan perlindungan hukum," katanya.
Milawati menjelaskan, meningkatnya nilai aset masyarakat, pertumbuhan investasi, serta semakin kompleksnya hubungan keperdataan menuntut penguatan sistem perlindungan hukum. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan harta milik anak di bawah umur maupun pihak yang tidak cakap hukum disalahgunakan atau beralih tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, Balai Harta Peninggalan memiliki fungsi strategis sebagai wali pengawas dan pengampu pengawas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Keberadaan BHP yang telah berdiri sejak Oktober 1624 membuktikan bahwa fungsi perlindungan hukum terhadap masyarakat tetap relevan hingga saat ini.
Milawati mengungkapkan, hingga pertengahan 2026 BHP Makassar melakukan pengawasan terhadap 384 perkara perwalian aktif dan 27 pengampuan aktif di 13 provinsi kawasan Indonesia Timur. Khusus di Provinsi NTB terdapat 13 layanan perwalian, terdiri atas 10 perkara dalam pengawasan dan tiga perkara yang memasuki proses pengakhiran perwalian. Selain itu terdapat sembilan penetapan perwalian yang akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah wali di hadapan BHP, serta satu layanan pengampuan.
"Data ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat dan lembaga peradilan terhadap peran BHP, sekaligus semakin besarnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap aset yang berada dalam perlindungan hukum dikelola secara benar, transparan, dan berpihak kepada kepentingan pihak yang dilindungi," tutur Milawati.
Ia menambahkan, keberhasilan pelaksanaan tugas tersebut hanya dapat diwujudkan melalui sinergi antara Balai Harta Peninggalan, pengadilan, pemerintah daerah, Dinas Sosial, Badan Pertanahan Nasional, perbankan, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Notaris dan PPAT berada pada posisi yang sangat strategis. Dalam tahap verifikasi legalitas penetapan perwalian dan pengampuan, mereka merupakan garda terdepan untuk menyelamatkan masa depan anak Indonesia," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar I Gede Widhiyasa menjelaskan bahwa selama ini masyarakat masih mengenal BHP sebatas lembaga yang mengurus harta warisan, padahal kewenangannya jauh lebih luas, termasuk pengawasan perwalian dan pengampuan sebagai bentuk perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.
Ia menjelaskan, transformasi fungsi Balai Harta Peninggalan diperkuat melalui berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 yang mewajibkan pengadilan menyampaikan salinan penetapan wali kepada BHP sebagai bagian dari sistem pengawasan, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2024 yang membentuk Tim Bersama Perwalian di daerah untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap anak dan pihak yang berada di bawah pengampuan.
Moderator diskusi, Anjarini Kencayati, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi di kalangan notaris, PPAT, akademisi, dan aparat penegak hukum mengenai pelaksanaan kewenangan Balai Harta Peninggalan.
"Masih banyak notaris maupun PPAT yang belum memahami secara utuh tugas dan kewenangan Balai Harta Peninggalan, khususnya dalam pengawasan perwalian, pengampuan, serta pengurusan harta peninggalan. Karena itu, diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan implementasi ketentuan hukum di lapangan," ucapnya.
Menurut Anjarini, perkembangan regulasi menuntut profesi notaris dan PPAT untuk terus meningkatkan kompetensi agar setiap produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.
"Forum seperti ini bukan hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas keilmuan, tetapi juga membangun jejaring dan kolaborasi antara akademisi, Balai Harta Peninggalan, pengadilan, notaris, PPAT, hingga komunitas masyarakat. Dengan kesamaan persepsi, pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin berkualitas dan memberikan kepastian hukum," katanya.
Di sisi akademik, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Hilman Syahrial Haq, mengapresiasi inisiatif KANOGAMA NTB yang menghadirkan ruang diskusi mengenai isu hukum yang semakin relevan dengan perkembangan masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
"Saya mengucapkan selamat kepada rekan-rekan KANOGAMA yang hari ini berkegiatan terkait diskusi yang topiknya cukup menarik," ujarnya.
Hilman menilai isu perkawinan campuran menjadi semakin penting karena Nusa Tenggara Barat, khususnya masyarakat Sasak, merupakan bagian dari etalase pariwisata dunia yang membuka ruang bagi meningkatnya perkawinan campuran.
"Terkait perkawinan campuran di Indonesia, terutama di masyarakat kita, masyarakat Sasak sungguh luar biasa hingga menjadi etalase dunia wisata yang memberi ruang juga pada pernikahan campuran," tuturnya.
Ia berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan sebagai bagian dari penguatan kapasitas keilmuan profesi notaris dan kelembagaan KANOGAMA.
"Kami berharap KANOGAMA dan lembaga lainnya dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, untuk membicarakan atau mendiskusikan secara ilmiah berbagai persoalan hukum, terutama yang berkaitan dengan profesi notaris dan PPAT di Provinsi Nusa Tenggara Barat," pungkasnya.
Apresiasi juga disampaikan Komunitas Harapan Keluarga AntarNegara (HAKAN) NTB. Perwakilan komunitas tersebut mengaku memperoleh banyak pengetahuan baru yang sangat bermanfaat bagi keluarga hasil perkawinan campuran.
"Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya diskusi ini. Kami jadi lebih tahu aturan terkait warisan anak-anak kami dan aturan lainnya," ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai praktik pengawasan perwalian, pengampuan, hingga perlindungan aset anak di bawah umur.
Melalui forum tersebut, KANOGAMA NTB berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara Balai Harta Peninggalan, notaris, PPAT, akademisi, pengadilan, pemerintah, dan masyarakat sehingga perlindungan hak-hak keperdataan di Nusa Tenggara Barat dapat berjalan semakin optimal sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi seluruh warga.










